Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pasca Khulafaur Rasyidin
Pasca
khulafaur rasyidin kekuasaan islam dipegang oleh dua dinasti besar yaitu Bani
Umayyah dan Bani Abbasiyah. Khilafah bani umayyah berumur 90 tahun yaitu
dimulai pada kekuasaan Muawiyah dimana pemerintahan yang bersifat demokratis
berubah menjadi monarki (kerajaan turun temurun). Pada masa Khalifah Muawiyah
beliau mulai menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap pada tentara,
pengembangan birokrasi seperti pengumpulan pajak dan administrasi, mencetak
uang, terjadi perubahan pada baitul mal dll. Pada masa Khulafaur Rasyidin batiul
mal berfungsi sebagai harta kekayaan rakyat, akan tetapi sejak pemerintahan Muawiyah,
baitul mal beralih kedudukan menjadi harta kekayaan keluarga raja. Seluruh
penguasa Bani Umayah kecuali Umar bin abdul aziz memperlakukan baitul mal
menjadi harta pribadi yang boleh digunakan untuk apa saja oleh penguasa Bani Umayyah.
Lalu
pada masa Khalifah Abdul malik bin marwan beliau mengubah mata uang bizantium dan Persia yang dipakai oleh
daerah yang dikuasai islam menjadi mata uang bernama sikkah. Pemerintah mencetak uang sendiri dengan memakai kata-kata
tulisan arab serta tetap mencantumkan kalimat bismillahirahmaanirrahiim. Dalam hal zakat dan pajak, Khalifah Malik
memberlakukan kewajiban bagi umat islam untuk membayar zakat dan bebas dari
pajak lainnya, dan untuk non muslim wajib membayar kharaj dan jizyah.
Lalu,
masa Khalifah Umar bin abdul aziz, pada masa pemerintahan ini agak berbeda dari
pemerintahan sebelumnya dimana pada masa ini beliau mengembalikan fungsi asli pada
baitul mal yang mana berfungsi melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf
hidup masyarakat secara keseluruhan. Beliau juga menetapkan pengurangan pajak
atas penganut Kristen najran dari 2000 keping menjadi 200 keping. Khalifah Umar
juga mewajibkan pembayaran kharaj
kepada umat islam dan jizyah kepada
non muslim, selain itu khalifah juga menetapkan kebijakan otonomi kepada setiap
daerah.
Selanjutnya
kekuasaan islam dipegang oleh Bani Abbasyah, kekuasaanya berlangsung dalam
rentang waktu yang panjang dari tahun 132 H - 656 H. selama Bani Abbasyah
berkuasa pola pemerintahannya berbeda2 sesuai dengan perubahan politik, sosial,
dan budaya. Para sejarawan membagi pemerintahan Bani Abbasyah menjadi 5
periode. Beberapa khalifah yang pernah memimpin pemerintahan bani abbasyah
yaitu pertama, pemerintahan Abu jafar al manshur, pada masa pemerintahannya
beliau mengendalikan harga dengan cara memerintahkan para kepala jawatan pos
untuk melaporkan harga pasaran (barang). Disamping itu dia sangat hemat dalam
membelanjakan harta dari baitul mal.
Lalu
pemerintahan Harun al rasyid, daulah abbasyah mencapai puncak keemasanya pada
masa ini, dibidang perdagangan beliau melakukan kebijakan seperti membangun
armada dagang, armada untuk melindungi pantai/laut dari bajak laut, serta
membangun sumur dan tempat istirahat dijalan yang dilewati kafilah dagang. Dibidang
moneter, pada masa pemerintahan ini islam menggunakan mata uang dinar dan
dirham, mata uang dinar digunakan oleh para pedagang di wilayah kekuasaan sebelah
barat sedangkan dirham digunakan pedagang diwilayah timur.
Selanjutnya
masa tiga kerajaan besar (1500 – 1800 M), setelah masa Bani Abbasyah runtuh
kekuatan islam dalam bidang politik maupun ekonomi mengalami kemunduran secara drastis.
Keadaan umat islam mulai membaik setelah muncul dan berkembangnya 3 kerajaan
besar yaitu Usman (Turki), Mughal (India), dan Safawi (Persia).
Pada
saat Kerajaan Usmani berkuasa di Turki, pemerintah mengorganisasi dan membagi
distrik-distrik menjadi tanah garapan yang penggarapnya diwajibkan menjadi
tentara. Beliau mengubah negara usmaniah yang baru lahir itu menjadi mesin
perang yang kuat.
Lalu,
Kerajaan Safawi di Persia, kemajuan ekonomi pada masa ini bermula dari
penguasaan Kepulauan Hurmus dan Pelabuhan Gurmun yang diubah menjadi Bandar
abbas. Hal ini menjadikan safawi menguasai jalur perdagangan antara barat dan
timur. Selain itu Kerajaan Safawi juga mengalami kemajuan dibidang pertanian,
terutama hasil pertanian dari daerah bulan sabit yang sangat subur.
Terakhir,
kerajaan Mughal di India, dalam hal perekonomian, pemerintah mengatur masalah
pertanian dengan wilayah terkecil disebut Deh,
dan gabungan dari beberapa Deh
disebut Pargana, masing-masing dipimpin oleh Muqqaddam yang menjadi perantara antara pemerintah dan petani. Muqaddam ini bertugas untuk mengumpulkan
hasil pertanian dan melindungi petani.
Baca
Juga : Contoh Review Jurnal
: Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalis,Sosialis, dan Globalisasi
Komentar
Posting Komentar