Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pasca Khulafaur Rasyidin

 

Sejarah pemikiran ekonomi islam pasca khulafaur rasyidin

Pasca khulafaur rasyidin kekuasaan islam dipegang oleh dua dinasti besar yaitu Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Khilafah bani umayyah berumur 90 tahun yaitu dimulai pada kekuasaan Muawiyah dimana pemerintahan yang bersifat demokratis berubah menjadi monarki (kerajaan turun temurun). Pada masa Khalifah Muawiyah beliau mulai menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap pada tentara, pengembangan birokrasi seperti pengumpulan pajak dan administrasi, mencetak uang, terjadi perubahan pada baitul mal dll. Pada masa Khulafaur Rasyidin batiul mal berfungsi sebagai harta kekayaan rakyat, akan tetapi sejak pemerintahan Muawiyah, baitul mal beralih kedudukan menjadi harta kekayaan keluarga raja. Seluruh penguasa Bani Umayah kecuali Umar bin abdul aziz memperlakukan baitul mal menjadi harta pribadi yang boleh digunakan untuk apa saja oleh penguasa Bani Umayyah.


Lalu pada masa Khalifah Abdul malik bin marwan beliau mengubah mata uang bizantium dan Persia yang dipakai oleh daerah yang dikuasai islam menjadi mata uang bernama sikkah. Pemerintah mencetak uang sendiri dengan memakai kata-kata tulisan arab serta tetap mencantumkan kalimat bismillahirahmaanirrahiim. Dalam hal zakat dan pajak, Khalifah Malik memberlakukan kewajiban bagi umat islam untuk membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya, dan untuk non muslim wajib membayar kharaj dan jizyah.


Lalu, masa Khalifah Umar bin abdul aziz, pada masa pemerintahan ini agak berbeda dari pemerintahan sebelumnya dimana pada masa ini beliau mengembalikan fungsi asli pada baitul mal yang mana berfungsi melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat secara keseluruhan. Beliau juga menetapkan pengurangan pajak atas penganut Kristen najran dari 2000 keping menjadi 200 keping. Khalifah Umar juga mewajibkan pembayaran kharaj kepada umat islam dan jizyah kepada non muslim, selain itu khalifah juga menetapkan kebijakan otonomi kepada setiap daerah.


Selanjutnya kekuasaan islam dipegang oleh Bani Abbasyah, kekuasaanya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dari tahun 132 H - 656 H. selama Bani Abbasyah berkuasa pola pemerintahannya berbeda2 sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya. Para sejarawan membagi pemerintahan Bani Abbasyah menjadi 5 periode. Beberapa khalifah yang pernah memimpin pemerintahan bani abbasyah yaitu pertama, pemerintahan Abu jafar al manshur, pada masa pemerintahannya beliau mengendalikan harga dengan cara memerintahkan para kepala jawatan pos untuk melaporkan harga pasaran (barang). Disamping itu dia sangat hemat dalam membelanjakan harta dari baitul mal.

Lalu pemerintahan Harun al rasyid, daulah abbasyah mencapai puncak keemasanya pada masa ini, dibidang perdagangan beliau melakukan kebijakan seperti membangun armada dagang, armada untuk melindungi pantai/laut dari bajak laut, serta membangun sumur dan tempat istirahat dijalan yang dilewati kafilah dagang. Dibidang moneter, pada masa pemerintahan ini islam menggunakan mata uang dinar dan dirham, mata uang dinar digunakan oleh para pedagang di wilayah kekuasaan sebelah barat sedangkan dirham digunakan pedagang diwilayah timur.


Selanjutnya masa tiga kerajaan besar (1500 – 1800 M), setelah masa Bani Abbasyah runtuh kekuatan islam dalam bidang politik maupun ekonomi mengalami kemunduran secara drastis. Keadaan umat islam mulai membaik setelah muncul dan berkembangnya 3 kerajaan besar yaitu Usman (Turki), Mughal (India), dan Safawi (Persia).


Pada saat Kerajaan Usmani berkuasa di Turki, pemerintah mengorganisasi dan membagi distrik-distrik menjadi tanah garapan yang penggarapnya diwajibkan menjadi tentara. Beliau mengubah negara usmaniah yang baru lahir itu menjadi mesin perang yang kuat.


Lalu, Kerajaan Safawi di Persia, kemajuan ekonomi pada masa ini bermula dari penguasaan Kepulauan Hurmus dan Pelabuhan Gurmun yang diubah menjadi Bandar abbas. Hal ini menjadikan safawi menguasai jalur perdagangan antara barat dan timur. Selain itu Kerajaan Safawi juga mengalami kemajuan dibidang pertanian, terutama hasil pertanian dari daerah bulan sabit yang sangat subur.


Terakhir, kerajaan Mughal di India, dalam hal perekonomian, pemerintah mengatur masalah pertanian dengan wilayah terkecil disebut Deh, dan gabungan dari beberapa Deh disebut  Pargana, masing-masing dipimpin oleh Muqqaddam yang menjadi perantara antara pemerintah dan petani. Muqaddam ini bertugas untuk mengumpulkan hasil pertanian dan melindungi petani.

 


Baca Juga        : Contoh Review Jurnal

: Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalis,Sosialis, dan Globalisasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bias Dalam Perencanaan Pembangunan

Perencanaan Pembangunan (Konsep Dasar, Proses, Arti Penting, Indikator, Aspek)