Koordinasi Perencanaan dan Unsur Perencanaan
Koordinasi dalam
perencanaan penting karena agar tujuan pembangunan nasional atau daerah yang
telah direncanakan bisa terwujud. Dengan adanya koordinasi, maka pembangunan
yang dilakukan akan tersinkronisasi mulai dari tingkat daerah sampai pusat
maupun sebaliknya.
Di Indonesia menggunakan
system otonomi daerah, dimana setiap daerah diberi wewenang untuk mengurusi
rumah tangga daerahnya sendiri. Tujuan daerah melakukan peencanaan sendiri
karena yang mengetahui apa potensi serta permasalahan daerah tentu masyarakat
daerah itu sendiri. Sehingga, harapannya perencanaan yang dibuat akan sesuai
untuk menggali potensi maupun mengatasi permasalahan daerah tersebut.
A). Koordinasi perencanaan pembangunan
Menurut Blakely (1994),
koordinasi perencanaan pembangunan adalah hal yang paling penting dalam
perencanaan, perencanaan akan efektif jika terdapat koordinasi yang berintikan
pada proses komunikasi antar lembaga perencanaan dan pelaku yang berkepentingan
baik secara horizontal maupun vertikal. Maksudnya secara vertikal yaitu
koordinasi antara kecamatan dengan kabupaten, kabupaten dengan provinsi,
provinsi dengan pusat. Hal ini dilakukan agar perencanaan yang dilakukan dari
bawah yang dikoordinasikan dengan pusat ini akan mencapai tujuan yang telah
ditentukan oleh pusat (keseragaman antara program pusat dengan daerah).
Sedangkan secara horizontal maksudnya yaitu perencanaan antar sektor ekonomi
didaerah.
Koordinasi perencanaan
pembangunan daerah antar provinsi mencakup :
a). 2 provinsi atau lebih yang berdekatan
b). 2 provinsi atau lebih dalam satu wilayah
c). 2 provinsi atau lebih atas dasar kesepakatan
bersama, hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan yang sama sehingga dilakukan
bersama-sama, ini akan memberi dampak yang baik seperti modal yang lebih besar.
Koordinasi
perencanaan dapat melalui 4 tahapan yaitu :
a). Koordinasi proses perencanaan, koordinasi ini
merumuskan apa, dimana, kapan, biaya dan oleh siapa pembangunan itu dilakukan
(penyusunan perencanaan).
b). Koodinasi metode perencanaan
c). Koordinasi antar tingkat perencanaan, koordinasi
secara vertikal dalam mencapai tujuan nasional harus disupport program-program
di daerah. Contohnya dalam mencapai swasembada pangan (nasional) pemerintah
daerah dapat melakukan perencanaan program untuk mencapai tujuan nasional
tersebut.
d). Koordinasi usaha-usaha masyarakat
Tahapan
Perencanaan Pembangunan
a). Penyusunan kebijakan, Dilakukan oleh pemerintah
b). Penyusunan program, Biasanya dilakukan oleh
BAPPEDA
c). Penyusunan pembiayaan, menyusun rincian dana dan
sumber dana
d). Pemantauan dan evaluasi kerja
e). Penyempurnaan program pembangunan
B). Unsur Waktu Perencanaan
Unsur waktu ini
mengkaji tentang unsur-unsur :
a). Analisis situasi dan tinjauan keadaan, baik
sebelum, sekarang dan yang akan datang serta mengidentifikasi tantangan,
kendala, peluang dan prospek yang dapat dikembangkan.
b). Prediksi masa depan yang akan dilalui rencana
c). Penetapan tujuan dan berbagai alternatif cara
penetapan tujuan
d). Mengidentifikasi kebijakan atau kegiatan yang
harus dilakukan dalam rencana
e). Penetapan rencana
Unsur-unsur Waktu
Tahapan dan Kegiatan Dalam Proses Perencanaan Pembangunan Daerah Menurut Blakely :
Tahap |
Kegiatan |
1 |
Pengumpulan analisis data |
2 |
Pemilihan strategi pembangunan daerah |
3 |
Pemilihan proyek-proyek
pembangunan |
4 |
Pembuatan rencana tindakan |
5 |
Penentuan rincian proyek |
6 |
Persiapan perencanaan secara keseluruhan dan
implementasi |
Indikator Pembangunan
Daerah
a). Indikator yang paling sering digunakan adalah
PDRB
b). PDRB merupakan jumlah nilai tambah (value added)
yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu. Dapat dikatakan
juga PDRB ini merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh
seluruh unit ekonomi di suatu daerah atau negara.
c). Peneliti dalam penelitian biasanya menggunakan
PDRB atas harga konstan, karena ini sudah menghitung variabel seperti inflasi
dll sehingga perhitungannya sudah menyeluruh.
Komentar
Posting Komentar