Kelembagaan Sistem Keuangan Syariah

Kelembagaan sistem keuangan syariah

Kelembagaan ini menyerupai kelembagaan dalam sistem keuangan konvensional yang terdiri dari otoritas sistem keuangan syariah dari berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank.

A. Otoritas sistem keuangan syariah

Yaitu lembaga yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah serta menjalankan dan mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah. Otoritas ini terdiri dari Bank Sentral, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Dewan Syariah (DN)

a). Bank Sentral
Dalam sistem keuangan syariah kontemporer, bank sentral berperan sebagai otoritas moneter syariah, stabilitas sistem keuangan syariah (makroprudensial syariah), dan otoritas perbankan syariah (otoritas pembayaran).

Di negara yang menerapkan sistem kuangan syariah penuh bank sentral menerapkan seluruh otoritasnya berdasarkan prinsip syariah secara penuh (contohnya di Sudan dan Iran). Sedangkan di negara yang menerapkan sistem keuangan ganda bank sentral menjalankan otoritasnya berdasarkan prinsip konvensional dan syariah (contohnya di Pakistan, Indonesia).

b). Otoritas Jasa Keuangan
OJK dalam sistem keuangan konvensional berperan sebagai otoritas lembaga keuangan (mikroprudensial) dan otoritas perilaku usaha. Hal ini berlaku juga untuk negara yang memiliki sistem ekonomi ganda yaitu OJK berperan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan konvensional maupun syariah.

Tidak semua negara memiliki OJK, negara yang tidak memiliki OJK otoritasnya berada di bawah Bank Sentral dimana Bank Sentral berperan otoritas stabilitas keuangan, moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Sedangkan otoritas non bank berada di Kemenkeu.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di berbagai sektor beralih dari Menkeu, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Lembaga Keuangan ke OJK. Sedangkan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan disektor perbankan beralih dari BI ke OJK

c). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pada bank syariah, LPS menjamin simpanan nasabah dalam bentuk Giro Wadiah, Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, dan Deposito Mudharabah. LPS ini mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penjamin simpanan.

Di Indonesia, LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melaksanakan program penjaminan simpanan nasabah penyimpan sekaligus penyempurnaan dari peraturan LPS NO 1/PLPS/2006 tentang program penjaminan simpanan sebagaimana telah diubah dengan peraturan LPS NO 1/PLPS/2007 serta penyelesaian dengan telah berlakunya UU perbankan syariah.
LPS dalam melaksanakan fungsinya memiliki beberapa tugas utama, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan serta menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.

d). Dewan Syariah
Merupakan otoritas yang tidak terdapat dalam sistem keuangan konvensional. Dewan syariah/lembaga fatwa tingkat nasional merupakan otoritas independen pembuat fatwa yang berkaitan dengan masalah ke-syariahan kegiatan dan operasi lembaga-lembaga keuangan syariah untuk menjamin kesesuaian syariahnya. Dengan kata lain lembaga ini merupakan dewan yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha lembaga keuangan syariah dengan prinsip syariah.

Otoritas syariah tertinggi di Indonesia berada pada dewan syariah nasional & majelis ulama Indonesia (DSN-MUI) yang merupakan lembaga independen dalam mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan semua masalah syariah agama islam baik masalah ibadah maupun muamalat. Ini mempunyai tugas untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha lembaga syariah dengan prinsip syariah serta mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip syariah islam.

e). Badan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZIFW)
Merupakan badan yang berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali dari pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Selain itu, badan ini juga berfungsi sebagai pelapor dan penanggung jawab pelaksanaan pengelolaan zakat serta wakaf sesuai dengan ketentuan syariah.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keppres RI No. 8 tahun 2001, dan dikukuhkan dengan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah pada tingkat nasional.

f). Otoritas Keuangan Mikro
Merupakan lembaga independen/instansi pemerintah yang diberi wewenang untuk membina, mengatur, mengawasi dan melakukan pemberdayaan berbagai bentuk lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi secara konvensional maupun syariah.

Otoritas keuangan mikro di Indonesia adalah kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) RI dan OJK. Kementerian koperasi dan UKM bertugas merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan dibidang koperasi dan UKM. Tugas lainnya yaitu merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bias Dalam Perencanaan Pembangunan

Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalis, Sosialis, dan Globalisasi

Cara Mudah Membuat Daftar Isi Otomatis Di Ms Word