Perencanaan Parisipatif (Latar Belakang, Konsep, Pendekatan, Prosedur, dan Metode)
Dalam perencanaan
partisipatif, masyarakat tidak hanya menjadi obyek pembangunan akan tetapi
menjadi subyek dalam perencanaan pembangunan. Hal ini dibuktikan dengan
pelbatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan mulai dari tahap awal
(perencanaan) sampai implementasi dan evaluasi.
Latar Belakang
a). Masyarakat tidak
hanya menjadi obyek pembangunan, tetapi juga menjadi subyek (turut serta) dalam
proses pembangunan itu sendiri, mulai dari perencanaan (melalui Musrenbang, untuk merumuskan program
perencanaan), pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan.
b). Semua ini diatur
dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional) pasal 2 ayat 4.
c). Musrenbang
mensyaratkan pentingnya keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun
tidak langsung. Karena kembali lagi tujuan dari pembangunan tentu untuk
kesejahteraan serta memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Masyarakat penting untuk dilibatkan karena yang mengetahui potensi dan
permasalahan di daerah tentu masyarakat di daerah itu sendiri.
d). Dalam pengawasan
pembangunan, peran masyarakat belum banyak dilibatkan hal ini karena
pelaksanaannya yang belum efektif. Ketika perencanaan ini dilakukan masyarakat
diharapkan akan aktif lagi melakukan pengawasan pembangunan.
Konsep Perencanaan Partisipatif
Participatory
planning sebenarnya merupakan proses politik untuk memperoleh
kesepakatan bersama (collective agreement)
melalui aktivitas negosiasi antar seluruh pelaku pembangunan (stakeholder).
Instrumen pembelajaran
masyarakat (social learning) secara
kolektif melalui interaksi antar seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) tersebut.
Sebagai strategi
pembangunan dan proses penentuan keputusan publik sangat bergantung pada
kesadaran masyarakat untuk mau melibatkan diri dalam proses pembangunan. Kesadaran
masyarakat sangat dibutuhkan untuk berkontribusi dalam suatu pembangunan.
Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang
terlibat dalam perencanaan pembangunan yaitu :
a). Masyarakat
b). Pemerintah
c). DPRD
Prosedur dan Mekanisme Partisipatif
a). Perencanaan partisipatif
secara makro dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara sistematis
dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah. Saat melakukan Musrenbang, masyarakat
dikumpulkan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan
dirumuskan secara bertahap.
b). Partisipasi
masyarakat diperlukan dalam proses penyusunan rencana strategis daerah (RPJP
dan RPJM) mulai dari perumusan visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan, program
dan kegiatan.
c). Proses perumusan
visi pembangunan daerah sebagai dasar untuk perencanaan jangka menengah (RPJM)
penting untuk menampung aspirasi masyarakat melalui berbagai forum stakeholder
yang ada di level daerah.
d). Manajemen
perencanaan, keterlibatan masyarakat dapat dilakukan dari tahap perencanaan,
tahap pengimplementasian, hingga pengawasan dan evaluasi pembangunan itu
sendiri.
Pendekatan Perencanaan Partisipatif
a). Decision oriented approach, perencanaan
merupakan suatu proses untuk memilih dalam suatu situasi yang tidak pasti.
Ketidakpastian selalu ada dalam konteks perencanaan. Diantaranya ketidakpastian
tentang situasi dan kondisi sosial ekonomi dan fisik lingkungan di masa depan.
Disini perencanaan harus memiliki lebih dari satu alternatif perencanaan.
b). Action oriented approach, adalah hasil
perencanaan ditentukan oleh tindakan (action)
dan pengetahuan (knowledge) antar
pelaku pembangunan sebagai bagian dari system kewilayahan dan sosial (sosio-spatial system), keputusan
didasarkan atas interaksi antar pelaku pembangunan.
c). Search oriented approach, adalah
pendekatan perencanaan yang berorientasi pada upaya pencarian (search), tidak secara langsung
ditetapkan sebagai suatu keputusan yang bersifat operasional yang dalam
prosesnya ditentukan oleh suatu identifikasi permasalahan secara benar dan
dimaksudkan untuk memberikan alternatif serta solusi lain di luar lingkungan
permasalahan yang diobservasi.
Metode Perencanaan Partisipatif
a) Metode ziel,
orienterte, projekt, planung (ZOPP) merupakan sebuah perencanaan proyek yang
berorentasi kepada tujuan. Perencanaan dengan metode ZOPP mempunyai kegunaan
untuk meningkatkan kerjasama semua pihak yang terkait, mengetahui keadaan yang
ingin diperbaiki melalui proyek, merumuskan tindakan-tindakan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan sebagai dasar pelaksanaan proyek.
Mutu hasil dari perencanaan itu sangat tergantung pada informasi yang tersedia
dan yang diberikan. Perencanaan ini dilakukan dengan menggunakan empat alat
kajian dalam rangka mengkaji keadaan desa, yaitu :
1.
Kajian permasalahan, menyidik masalah-masalah yang terkait dengan suatu keadaan
yang ingin diperbaiki melalui suatu proyek pembangunan.
2.
Kajian tujuan, meneliti tujuan-tujuan yang dapat dicapai sebagai akibat dari
pemecahan masalah-masalah tersebut.
3.
Kajian alternatif (pilihan-pilihan), menetapkan pendekatan proyek yang paling
memberi harapan untuk berhasil.
4.
Kajian peran, mendata berbagai pihak (lembaga, kelompok masyarakat dan
sebagainya) yang berkaitan dengan proyek selanjutnya yaitu mengkaji kepentingan
dan potensi.
b).
Metode Participatory Rural Appraisal (PRA) merupakan metode pendekatan yang
mempelajari tentang kondisi dan kehidupan pedesaan dari, dengan, dan oleh
masyarakat desa itu sendiri. Pengertian belajar di sini mempunyai arti yang
luas, karena meliputi kegiatan mengkaji, merencanakan, dan bertindak. prinsip
kerja metode ini hampir sama dengan metode ZOPP. Perbedaanya yaitu metode PRA
lebih menekankan pada proses belajar masyarakat dan tujuan praktis untuk
pembangunan program.
Penerapan
metode ini yaitu untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi meningkatkan
dan mengkaji pengetahuan mereka mengenai kehidupan dan kondisi mereka sendiri,
agar mereka dapat menyusun rencana dan tindakan. Metode PRA bersifat terbuka
untuk menerima cara-cara dan metode baru yang dianggap cocok. metode PRA ini
mempunyai tujuan yaitu untuk menghasilkan rancangan program yang lebih sesuai
dengan keinginan dan keadaan masyarakat. PRA juga bertujuan untuk memberdayakan
masyarakat, yakni dengan pengembangan kemampuan masyarakat dalam mengkaji
keadaan mereka sendiri, kemudian melakukan perencanaan dan tindakan.
c).
Metode Rapid Rural Appraisal (RRA) merupakan metode yang berfungsi sebagai
perencanaan dari penelitian lebih lanjut, atau sebagai pelengkap penelitian
yang lain, atau sebagai kajian dan tindakan untuk menyelaraskan antara
keinginan masyarakat dan penentu kebijakan. Metode ini dilaksanakan dengan
menggali informasi terhadap hal-hal yang terjadi, kemudian mengamati dan
melakukan wawancara langsung. Semua informasi tersebut diolah oleh tim untuk
kemudian dikembalikan kepada masyarakat sebagai dasar perencanaan.
Pada
dasarnya ketiga jenis metode perencanaan partisipatif tersebut mempunyai tujuan
yang sama, yaitu memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa serta menumbuhkan
partisipasi masyarakat.
Baca Juga : Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pasca KhulafaurRasyidin
Komentar
Posting Komentar