Perencanaan Parisipatif (Latar Belakang, Konsep, Pendekatan, Prosedur, dan Metode)

 

Perencanaan Parisipatif (Latar Belakang, Konsep, Pendekatan, Prosedur, dan Metode)

Dalam perencanaan partisipatif, masyarakat tidak hanya menjadi obyek pembangunan akan tetapi menjadi subyek dalam perencanaan pembangunan. Hal ini dibuktikan dengan pelbatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan mulai dari tahap awal (perencanaan) sampai implementasi dan evaluasi.

Latar Belakang

a). Masyarakat tidak hanya menjadi obyek pembangunan, tetapi juga menjadi subyek (turut serta) dalam proses pembangunan itu sendiri, mulai dari perencanaan (melalui Musrenbang, untuk merumuskan program perencanaan), pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan.

b). Semua ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) pasal 2 ayat 4.

c). Musrenbang mensyaratkan pentingnya keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena kembali lagi tujuan dari pembangunan tentu untuk kesejahteraan serta memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Masyarakat penting untuk dilibatkan karena yang mengetahui potensi dan permasalahan di daerah tentu masyarakat di daerah itu sendiri.

d). Dalam pengawasan pembangunan, peran masyarakat belum banyak dilibatkan hal ini karena pelaksanaannya yang belum efektif. Ketika perencanaan ini dilakukan masyarakat diharapkan akan aktif lagi melakukan pengawasan pembangunan.

Konsep Perencanaan Partisipatif

Participatory planning sebenarnya merupakan proses politik untuk memperoleh kesepakatan bersama (collective agreement) melalui aktivitas negosiasi antar seluruh pelaku pembangunan (stakeholder).

Instrumen pembelajaran masyarakat (social learning) secara kolektif melalui interaksi antar seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) tersebut.

Sebagai strategi pembangunan dan proses penentuan keputusan publik sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk mau melibatkan diri dalam proses pembangunan. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk berkontribusi dalam suatu pembangunan.

Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan yaitu :

a). Masyarakat

b). Pemerintah

 c). DPRD

Prosedur dan Mekanisme Partisipatif

a). Perencanaan partisipatif secara makro dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara sistematis dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah. Saat melakukan Musrenbang, masyarakat dikumpulkan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan dirumuskan secara bertahap.

b). Partisipasi masyarakat diperlukan dalam proses penyusunan rencana strategis daerah (RPJP dan RPJM) mulai dari perumusan visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.

c). Proses perumusan visi pembangunan daerah sebagai dasar untuk perencanaan jangka menengah (RPJM) penting untuk menampung aspirasi masyarakat melalui berbagai forum stakeholder yang ada di level daerah.

d). Manajemen perencanaan, keterlibatan masyarakat dapat dilakukan dari tahap perencanaan, tahap pengimplementasian, hingga pengawasan dan evaluasi pembangunan itu sendiri.

Pendekatan Perencanaan Partisipatif

a). Decision oriented approach, perencanaan merupakan suatu proses untuk memilih dalam suatu situasi yang tidak pasti. Ketidakpastian selalu ada dalam konteks perencanaan. Diantaranya ketidakpastian tentang situasi dan kondisi sosial ekonomi dan fisik lingkungan di masa depan. Disini perencanaan harus memiliki lebih dari satu alternatif perencanaan.

b). Action oriented approach, adalah hasil perencanaan ditentukan oleh tindakan (action) dan pengetahuan (knowledge) antar pelaku pembangunan sebagai bagian dari system kewilayahan dan sosial (sosio-spatial system), keputusan didasarkan atas interaksi antar pelaku pembangunan.

c). Search oriented approach, adalah pendekatan perencanaan yang berorientasi pada upaya pencarian (search), tidak secara langsung ditetapkan sebagai suatu keputusan yang bersifat operasional yang dalam prosesnya ditentukan oleh suatu identifikasi permasalahan secara benar dan dimaksudkan untuk memberikan alternatif serta solusi lain di luar lingkungan permasalahan yang diobservasi.

Metode Perencanaan Partisipatif

a) Metode ziel, orienterte, projekt, planung (ZOPP) merupakan sebuah perencanaan proyek yang berorentasi kepada tujuan. Perencanaan dengan metode ZOPP mempunyai kegunaan untuk meningkatkan kerjasama semua pihak yang terkait, mengetahui keadaan yang ingin diperbaiki melalui proyek, merumuskan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Mutu hasil dari perencanaan itu sangat tergantung pada informasi yang tersedia dan yang diberikan. Perencanaan ini dilakukan dengan menggunakan empat alat kajian dalam rangka mengkaji keadaan desa, yaitu :

1. Kajian permasalahan, menyidik masalah-masalah yang terkait dengan suatu keadaan yang ingin diperbaiki melalui suatu proyek pembangunan.

2. Kajian tujuan, meneliti tujuan-tujuan yang dapat dicapai sebagai akibat dari pemecahan masalah-masalah tersebut.

3. Kajian alternatif (pilihan-pilihan), menetapkan pendekatan proyek yang paling memberi harapan untuk berhasil.

4. Kajian peran, mendata berbagai pihak (lembaga, kelompok masyarakat dan sebagainya) yang berkaitan dengan proyek selanjutnya yaitu mengkaji kepentingan dan potensi.

b). Metode Participatory Rural Appraisal (PRA) merupakan metode pendekatan yang mempelajari tentang kondisi dan kehidupan pedesaan dari, dengan, dan oleh masyarakat desa itu sendiri. Pengertian belajar di sini mempunyai arti yang luas, karena meliputi kegiatan mengkaji, merencanakan, dan bertindak. prinsip kerja metode ini hampir sama dengan metode ZOPP. Perbedaanya yaitu metode PRA lebih menekankan pada proses belajar masyarakat dan tujuan praktis untuk pembangunan program.

Penerapan metode ini yaitu untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi meningkatkan dan mengkaji pengetahuan mereka mengenai kehidupan dan kondisi mereka sendiri, agar mereka dapat menyusun rencana dan tindakan. Metode PRA bersifat terbuka untuk menerima cara-cara dan metode baru yang dianggap cocok. metode PRA ini mempunyai tujuan yaitu untuk menghasilkan rancangan program yang lebih sesuai dengan keinginan dan keadaan masyarakat. PRA juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, yakni dengan pengembangan kemampuan masyarakat dalam mengkaji keadaan mereka sendiri, kemudian melakukan perencanaan dan tindakan.

c). Metode Rapid Rural Appraisal (RRA) merupakan metode yang berfungsi sebagai perencanaan dari penelitian lebih lanjut, atau sebagai pelengkap penelitian yang lain, atau sebagai kajian dan tindakan untuk menyelaraskan antara keinginan masyarakat dan penentu kebijakan. Metode ini dilaksanakan dengan menggali informasi terhadap hal-hal yang terjadi, kemudian mengamati dan melakukan wawancara langsung. Semua informasi tersebut diolah oleh tim untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat sebagai dasar perencanaan.

Pada dasarnya ketiga jenis metode perencanaan partisipatif tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat.


Baca Juga : Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pasca KhulafaurRasyidin


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bias Dalam Perencanaan Pembangunan

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pasca Khulafaur Rasyidin

Perencanaan Pembangunan (Konsep Dasar, Proses, Arti Penting, Indikator, Aspek)