MAKALAH : SUMBER PENERIMAAN DAERAH DI KABUPATEN TEGAL

 

makalah sumber penerimaan daerah di kabupaten tegal


BAB 1
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Setiap daerah pasti memiliki sumber daya tersendiri yang bisa mereka pakai guna menghasilkan pendapatan (income). Sama halnya dengan Kabupaten Tegal, Tegal juga memiliki beberapa sumber pendapatan daerah untuk menjalankan roda perekonomiannya. Income tersebut biasanya disebut dengan Penerimaan daerah. Hal ini, memiliki tujuan untuk perwujudan desentralisasi dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendanai pelaksanaan otonomi sesuai dengan potensinya.

Berdasarkan Undang-undang no 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain penerimaan yang Sah.

Pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Sah. Diantara keempat sumber tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber andalan PAD. Pendapatan asli daerah ini memiliki dasar hukum yaitu Undang-undang No 34 tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-undang RI No.18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam meningkatkan ekonomi atau keuangan daerah, merupakan salah satu hal penting dalam lingkup otonomi daerah dan sistem desentralisasi. Selain sumber penerimaan asli daerah (PAD), suatu penerimaan daerah juga didapat dari dana perimbangan. Dana perimbangan ini bersumber dari APBN yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah serta meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintah dengan menyerahkan sebagian dari kewenangan di bidang pengelolaan keuangan yang nantinya dengan manfaat yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi suatu daerah yang bersnagkutan serta dapat mengurangi ketimpangan.

Sebagai seorang mahasiswa kita harus benar-benar mengerti sumber penerimaan daerah. Karena dengan mengerti sumber penerimaan daerah kita jadi bisa membantu perekonomian daerah dengan ikut berpartisipasi dalam membayar pajak tepat waktu, retribusi, dan hal-hal lain yang menjadi sumber penerimaan daerah. Serta apabila kita menjadi Aparatur Sipil Negara.(ASN) kita bisa menjalankan tugas yang diemban dengan baik dan benar.

Berangkat dari latar belakang diatas penulis hendak membahas berbagai sumber-sumber penerimaan daerah di Kabupaten Tegal, untuk menambah wawasan serta pemahaman lebih detail tentang pentingnya pendapatan daerah.

B.       Rumusan Masalah

        1.    Apa pengertian pendapatan daerah?

        2.    Dari mana sumber penerimaan daerah?

        3.    Bagaimana sumber penerimaan daerah Kabupaten Tegal?

C.      Tujuan

        1.    Mengetahui dan memahami pengertian penerimaan daerah?

        2.    Mengetahui dan memahami sumber-sumber penerimaan daerah.

        3.    Mengetahui dan memahami sumber penerimaan daerah di Kabupaten Tegal.


BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (UU No 33 Tahun 2004). Sehubungan dengan hal tersebut, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan. Semua barang dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik, tanpa memerhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut, merupakan “Produk Domestik Regional Bruto” daerah bersangkutan. Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan “Pendapatan Regional”.

Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud. Selanjutnya, dalam Pasal 58 dinyatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah. SKPD yang mempunyai tugas memungut dan  menerima, kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut. Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Penerimaan pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.


B.       Sumber Penerimaan Daerah

Berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas:

1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Unsur Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Diantara keempat sumber tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber andalan PAD. Dasar hukum yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

a). Pajak Daerah, sesuai dengan peraturan pemerintah No 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah (pajak) adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang dan dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

b). Retribusi Daerah, menurut Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2001 retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi/badan.

c). Hasil Perusahaan Milik Daerah, merupakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis penerimaan yang termasuk antara lain bagian laba, dividen dan penjualan saham mili daerah.

d). lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain hasil penjualan asset negara dan jasa giro.

2.    Dana Perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Adapun pos-pos dana perimbangan terdiri dari ;

a). Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta penerimaan dari Sumber Daya Alam seperti : kehutanan, perikanan, pertambangan, minyak dan gas

b). Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (UU No. 33 pasal 1 ayat 2)

c). Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN dengan tujuan mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

3.    Pinjaman Daerah

Berdasarkan UU No.25 tahun 1999 pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau sumber luar negeri dengan persetujuan pemerintah pusat untuk membiayai sebagian anggarannya. Pinjaman dalam negeri dapat bersumber dari pemerintah pusat dan/atau lembaga komersial, atau melalui penerbitan obligasi daerah. Pinjaman luar negeri dimungkinkan dilakukan daerah, namun mekanismenya harus melalui pemerintah pusat. Ketentuan mengenai pinjaman daerah selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

4.    Lain-lain pendapatan yang sah

Yang dimaksud dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah antara lain hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah kabupaten atau kota lainnya, dan penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


C.   Sumber Penerimaan Daerah Kabupaten Tegal

Sumber-sumber penerimaan daerah di Kabupaten Tegal terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Penerimaan asli daerah terdiri atas pajak dan retribusi daerah. Jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, reklame, kendaraan, restoran, hiburan dll. Di Kabupaten Tegal berdasarkan data dari BPS pendapatan asli daerah (PAD) 2016 tertinggi yaitu terdapat pada penerimaan pajak daerah dimana pada tahun 2016 pendapatanya mencapai Rp. 69.810.605.561,00. Pendapatan ini berasal dari pajak kendaraan dengan tarif maksimum 5%, pajak reklame dengan tarif maksimum 25%, pajak parkir dengan tarif maksimum 20%, pajak hotel dengan tarif maksimum 10%, pajak hiburan dengan tarif maksimum 35%, pajak restoran dengan tarif maksimum 10% dll. Pemkab Tegal mempunyai tugas untuk mempergiat dan mengoptimalkan segala bentuk penerimaan daerah, salah satu  penerimaan yang turut berkontribusi yaitu penerimaan dari pajak kendaraan, hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang membeli dan memiliki kendaraan (motor dan mobil).

Penerimaan lain yang sedang berkembang yaitu dari pajak  reklame, di Tegal banyak terdapat papan-papan iklan (reklame) dan jumlah ini masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, setiap pemasangan iklan lewat papan reklame ini si pemasang harus membayar pajak kepada pemerintah daerah (kabupaten). Penerimaan mempunyai banyak manfaat salah satunya yaitu digunakan untuk modal pembangunan dan mempercepat pembangunan daerah . tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi ketidaksesuaian dengan ekspetasi tersebut, banyak dari masyarakat yang tidak tepat waktu dalam membayar pajak. Kurangnya kesadaran masyarakat ini untuk membayar pajak mengakibatkan melambatnya pembangunan daerah. Di Kabupaten Tegal masih banyak terdapat masyarakat yang tidak taat untuk membayar pajak, kebanyakan didaerah pedesaan dimana didaerah ini masih banyak masyarakat yang kurang kesadaran untuk membayar pajak terutama pajak kendaraan. Penerimaan selanjutnya yaitu dari dana perimbangan, penerimaan ini merupakan penerimaan terbesar di Kabupaten Tegal. Dimana nominalnya pada tahun 2016 mencapai Rp. 1 493 483 951 400,00. Dana ini berasal dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dan dana alokasi khusus (DAK). DAK ini berasal dari APBN pemerintah pusat yang dianggarkan kepada Kabupaten Tegal untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK ini mempunyai nominal yang besar jika dibandingkan dengan penerimaan dari dana perimbangan lain yaitu sebesar Rp. 290 589 280 983,00. Berdasarkan data dari BPS, pada tahun 2016 Kabupaten Tegal tidak melakukan pinjaman daerah tetapi melakukan penerimaan kembali pinjaman daerah yang mempunyai nominal Rp. 570 115 456,00. Penerimaan lain yang di terima oleh Kabupaten Tegal yaitu dari pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 351 625 918, pendapatan ini berasal dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi daerah, bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah, dan lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat tabel dibawah ini :

 

Realisasi Pendapatan Pemerintah Kabupaten Tegal Menurut Jenis Pendapatan, 2015−2016

Actual Revenues of Government of Tegal Regency by Source of Revenues, 2015−2016

Jenis Pendapatan / Source of Revenues

2015

2016

1.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)/Original Local Government Revenue

304000 970 135.00

 316 051 189 733,60

1.1

Pajak Daerah/Local Taxes

64737 082 699.00

 69 810 605 561,00

1.2

Retribusi Daerah/Retributions

18220 835 174.00

 21 313 939 246,00

1.3

Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan/Income of Regional Gov. Corporate and Management of Separated Reg. Gov.Wealth

9236 793 181.00

 11 403 678 765,00

1.4

Lain-lain PAD yang Sah/Other Original Local Gov. Revenue

211806 259 081.00

 213 522 966 161,60

2.

Dana Perimbangan/Balanced Budget

1186593 271 696.00

1 493 483 951 400,00

2.1

Bagi Hasil Pajak/Tax Sharing

31353 191 350.00

 32 837 994 113,00

2.2

Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam/Non Tax/Natural Resources Sharing

1201 531 346.00

 7 954 565 304,00

2.3

Dana Alokasi Umum/General Allocation Funds

1085549 293 000.00

1 162 102 111 000,00

2.4

Dana Alokasi Khusus/Special Allocation Funds

68489 256 000.00

 290 589 280 983,00

3

Lain-lain Pendapatan yang Sah/Other Legal Revenue

606501 382 152.00

 351 625 918 454,00

3.1

Pendapatan Hibah/Grants

6026 800 725.00

 9 507 387 780,00

3.2

Dana Darurat/Emergency Funds

-

-

3.3

Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya/tax sharing from province and other local governments

140539 246 005.00

 138 509 897 674,00

3.4

Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah/Outonomous Region and Balancing Funds

432507 640 000.00

-

3.5

Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya/financial assistance from province and other local government
governments

27427 695 422.00

 20 396 897 000,00

3.6

Lainnya/Other Funds

-

 183 211 736 000,00

Jumlah/Total

2 097 095 623 983.00

2 161 161 059 587,60

 

BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan

Pendapatan daerah yaitu semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah daerah dalam 1 tahun anggaran. Penerimaan ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Terdapat beberapa sumber penerimaan daerah di Kabupaten Tegal yaitu dari pajak (hotel, kendaraan, reklame, penerangan jalan dll), retribusi daerah (parkir,  terminal, tempat pelelangan dll), dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah. Pemkab tegal tengah berupaya untuk terus meningkatkan penerimaan daerah dengan mengoptimalkan kinerja aparatur sipil negara (ART) agar bekerja lebih efektif dan efisien serta mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dengan berbagai cara yang efektif.


B.     Saran

Pemkab Tegal harus terus berupaya memperbaiki pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien serta dapat menarik minat masyarakat untuk lebih berperan dalam meningkatkan penerimaan daerah

 

DAFTAR PUSTAKA

Andini, annida zahra.2019.pendapatan asli daerah;pengertian, sumber, dan pengaruh. https://www.google.com/amp/s/jojonomic.com/blog/pendapatan-asli-daerah/

Arini, rindi.2019.dana perimbangan keuangan. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/rindiarini1998/5cf0b28e3ba7f77c0b233902/dana-perimbangan-keuangan

Bpskabtegal.2019.realisasi pendapatan kabupaten tegal 2015-2016. https://tegalkab.bps.go.id/statictable/2015/01/26/204/realisasi-pendapatan-pemerintah-kabupaten-tegal-menurut-jenis-pendapatan-2015-2016.html

Makplus.2015.sumber-sumber penerimaan daerah. http://www.definisi-pengertian.com/2015/07/sumber-sumber-penerimaan-daerah.html?m=1


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bias Dalam Perencanaan Pembangunan

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pasca Khulafaur Rasyidin

Perencanaan Pembangunan (Konsep Dasar, Proses, Arti Penting, Indikator, Aspek)