MAKALAH : SUMBER PENERIMAAN DAERAH DI KABUPATEN TEGAL
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap daerah
pasti memiliki sumber daya tersendiri yang bisa mereka pakai guna menghasilkan
pendapatan (income). Sama halnya
dengan Kabupaten Tegal, Tegal juga memiliki beberapa sumber pendapatan daerah
untuk menjalankan roda perekonomiannya. Income tersebut biasanya disebut dengan
Penerimaan daerah. Hal ini, memiliki tujuan untuk perwujudan desentralisasi
dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendanai pelaksanaan
otonomi sesuai dengan potensinya.
Berdasarkan
Undang-undang no 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain penerimaan yang
Sah.
Pendapatan asli
daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Sah. Diantara
keempat sumber tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber
andalan PAD. Pendapatan asli daerah ini memiliki dasar hukum yaitu
Undang-undang No 34 tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-undang RI No.18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam
meningkatkan ekonomi atau keuangan daerah, merupakan salah satu hal penting
dalam lingkup otonomi daerah dan sistem desentralisasi. Selain sumber
penerimaan asli daerah (PAD), suatu penerimaan daerah juga didapat dari dana
perimbangan. Dana perimbangan ini bersumber dari APBN yang bertujuan untuk
mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah serta meningkatkan efisiensi
pengeluaran pemerintah dengan menyerahkan sebagian dari kewenangan di bidang
pengelolaan keuangan yang nantinya dengan manfaat yang dihasilkan dapat
bermanfaat bagi suatu daerah yang bersnagkutan serta dapat mengurangi
ketimpangan.
Sebagai
seorang mahasiswa kita harus benar-benar mengerti sumber penerimaan daerah.
Karena dengan mengerti sumber penerimaan daerah kita jadi bisa membantu perekonomian
daerah dengan ikut berpartisipasi dalam membayar pajak tepat waktu, retribusi,
dan hal-hal lain yang menjadi sumber penerimaan daerah. Serta apabila kita
menjadi Aparatur Sipil Negara.(ASN) kita bisa menjalankan tugas yang diemban dengan
baik dan benar.
Berangkat
dari latar belakang diatas penulis hendak membahas berbagai sumber-sumber
penerimaan daerah di Kabupaten Tegal, untuk menambah wawasan serta pemahaman
lebih detail tentang pentingnya pendapatan daerah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pendapatan daerah?
2. Dari mana sumber penerimaan daerah?
3. Bagaimana sumber penerimaan daerah Kabupaten Tegal?
C. Tujuan
1. Mengetahui dan memahami pengertian penerimaan daerah?
2. Mengetahui dan memahami sumber-sumber penerimaan daerah.
3. Mengetahui dan memahami sumber penerimaan daerah di Kabupaten Tegal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (UU No 33 Tahun 2004). Sehubungan dengan hal tersebut, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan. Semua barang dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik, tanpa memerhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut, merupakan “Produk Domestik Regional Bruto” daerah bersangkutan. Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan “Pendapatan Regional”.
Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud. Selanjutnya, dalam Pasal 58 dinyatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah. SKPD yang mempunyai tugas memungut dan menerima, kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut. Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Penerimaan pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
B. Sumber Penerimaan Daerah
Berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Unsur
Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Dipisahkan, dan
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Diantara keempat sumber tersebut,
pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber andalan PAD. Dasar hukum
yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang
No.34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
a).
Pajak Daerah, sesuai dengan peraturan pemerintah No 65 tahun 2001 tentang pajak
daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah (pajak) adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang dan dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah
dan pembangunan daerah.
b).
Retribusi Daerah, menurut Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2001 retribusi
daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa pemberian ijin
tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan
orang pribadi/badan.
c).
Hasil Perusahaan Milik Daerah, merupakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan. Jenis penerimaan yang termasuk antara lain bagian laba, dividen dan
penjualan saham mili daerah.
d). lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain hasil penjualan asset negara dan jasa giro.
2. Dana Perimbangan
Dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan tersebut
saling mengisi dan melengkapi. Adapun pos-pos dana perimbangan terdiri dari ;
a).
Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan serta penerimaan dari Sumber Daya Alam seperti : kehutanan,
perikanan, pertambangan, minyak dan gas
b).
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (UU No. 33 pasal 1
ayat 2)
c). Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN dengan tujuan mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
3. Pinjaman Daerah
Berdasarkan UU No.25 tahun 1999 pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau sumber luar negeri dengan persetujuan pemerintah pusat untuk membiayai sebagian anggarannya. Pinjaman dalam negeri dapat bersumber dari pemerintah pusat dan/atau lembaga komersial, atau melalui penerbitan obligasi daerah. Pinjaman luar negeri dimungkinkan dilakukan daerah, namun mekanismenya harus melalui pemerintah pusat. Ketentuan mengenai pinjaman daerah selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.
4. Lain-lain pendapatan yang sah
Yang dimaksud dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah antara lain hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah kabupaten atau kota lainnya, dan penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
C. Sumber Penerimaan Daerah Kabupaten Tegal
Sumber-sumber penerimaan daerah di Kabupaten Tegal terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Penerimaan asli daerah terdiri atas pajak dan retribusi daerah. Jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, reklame, kendaraan, restoran, hiburan dll. Di Kabupaten Tegal berdasarkan data dari BPS pendapatan asli daerah (PAD) 2016 tertinggi yaitu terdapat pada penerimaan pajak daerah dimana pada tahun 2016 pendapatanya mencapai Rp. 69.810.605.561,00. Pendapatan ini berasal dari pajak kendaraan dengan tarif maksimum 5%, pajak reklame dengan tarif maksimum 25%, pajak parkir dengan tarif maksimum 20%, pajak hotel dengan tarif maksimum 10%, pajak hiburan dengan tarif maksimum 35%, pajak restoran dengan tarif maksimum 10% dll. Pemkab Tegal mempunyai tugas untuk mempergiat dan mengoptimalkan segala bentuk penerimaan daerah, salah satu penerimaan yang turut berkontribusi yaitu penerimaan dari pajak kendaraan, hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang membeli dan memiliki kendaraan (motor dan mobil).
Penerimaan lain yang sedang berkembang yaitu dari
pajak reklame, di Tegal banyak terdapat
papan-papan iklan (reklame) dan jumlah ini masih akan terus bertambah seiring
berjalannya waktu, setiap pemasangan iklan lewat papan reklame ini si pemasang
harus membayar pajak kepada pemerintah daerah (kabupaten). Penerimaan mempunyai
banyak manfaat salah satunya yaitu digunakan untuk modal pembangunan dan
mempercepat pembangunan daerah . tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi
ketidaksesuaian dengan ekspetasi tersebut, banyak dari masyarakat yang tidak
tepat waktu dalam membayar pajak. Kurangnya kesadaran masyarakat ini untuk
membayar pajak mengakibatkan melambatnya pembangunan daerah. Di Kabupaten Tegal
masih banyak terdapat masyarakat yang tidak taat untuk membayar pajak,
kebanyakan didaerah pedesaan dimana didaerah ini masih banyak masyarakat yang
kurang kesadaran untuk membayar pajak terutama pajak kendaraan. Penerimaan
selanjutnya yaitu dari dana perimbangan, penerimaan ini merupakan penerimaan
terbesar di Kabupaten Tegal. Dimana nominalnya pada tahun 2016 mencapai Rp. 1
493 483 951 400,00. Dana ini berasal dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan
pajak, dan dana alokasi khusus (DAK). DAK ini berasal dari APBN pemerintah
pusat yang dianggarkan kepada Kabupaten Tegal untuk mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK ini mempunyai nominal yang besar jika dibandingkan dengan penerimaan dari
dana perimbangan lain yaitu sebesar Rp. 290 589 280 983,00. Berdasarkan data
dari BPS, pada tahun 2016 Kabupaten Tegal tidak melakukan pinjaman daerah
tetapi melakukan penerimaan kembali pinjaman daerah yang mempunyai nominal Rp.
570 115 456,00. Penerimaan lain yang di terima oleh Kabupaten Tegal yaitu dari
pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 351 625 918, pendapatan ini berasal
dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah
daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi daerah, bantuan keuangan dari
provinsi dan pemerintah daerah, dan lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat tabel dibawah ini :
Realisasi Pendapatan Pemerintah
Kabupaten Tegal Menurut Jenis Pendapatan, 2015−2016 |
|||
Actual Revenues of Government of Tegal
Regency by Source of Revenues, 2015−2016 |
|||
Jenis Pendapatan / Source of Revenues |
2015 |
2016 |
|
1.
|
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)/Original Local Government Revenue |
304000
970 135.00 |
316 051 189 733,60 |
1.1 |
Pajak
Daerah/Local Taxes |
64737
082 699.00 |
69 810 605 561,00 |
1.2 |
Retribusi
Daerah/Retributions |
18220
835 174.00 |
21 313 939 246,00 |
1.3 |
Hasil
Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan/Income
of Regional Gov. Corporate and Management of Separated Reg. Gov.Wealth |
9236
793 181.00 |
11 403 678 765,00 |
1.4 |
Lain-lain
PAD yang Sah/Other Original Local Gov. Revenue |
211806
259 081.00 |
213 522 966 161,60 |
2. |
Dana
Perimbangan/Balanced Budget |
1186593
271 696.00 |
1
493 483 951 400,00 |
2.1 |
Bagi
Hasil Pajak/Tax Sharing |
31353
191 350.00 |
32 837 994 113,00 |
2.2 |
Bagi
Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam/Non Tax/Natural Resources Sharing |
1201
531 346.00 |
7 954 565 304,00 |
2.3 |
Dana
Alokasi Umum/General Allocation Funds |
1085549
293 000.00 |
1
162 102 111 000,00 |
2.4 |
Dana
Alokasi Khusus/Special Allocation Funds |
68489
256 000.00 |
290 589 280 983,00 |
3 |
Lain-lain
Pendapatan yang Sah/Other Legal Revenue |
606501
382 152.00 |
351 625 918 454,00 |
3.1 |
Pendapatan
Hibah/Grants |
6026
800 725.00 |
9 507 387 780,00 |
3.2 |
Dana
Darurat/Emergency Funds |
- |
- |
3.3 |
Dana
Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya/tax sharing
from province and other local governments |
140539
246 005.00 |
138 509 897 674,00 |
3.4 |
Dana
Penyesuaian dan Otonomi Daerah/Outonomous Region and Balancing Funds |
432507
640 000.00 |
- |
3.5 |
Bantuan
Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya/financial assistance
from province and other local government |
27427
695 422.00 |
20 396 897 000,00 |
3.6 |
Lainnya/Other
Funds |
- |
183 211 736 000,00 |
Jumlah/Total |
2
097 095 623 983.00 |
2
161 161 059 587,60 |
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendapatan daerah yaitu semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak pemerintah daerah dalam 1 tahun anggaran. Penerimaan ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Terdapat beberapa sumber penerimaan daerah di Kabupaten Tegal yaitu dari pajak (hotel, kendaraan, reklame, penerangan jalan dll), retribusi daerah (parkir, terminal, tempat pelelangan dll), dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah. Pemkab tegal tengah berupaya untuk terus meningkatkan penerimaan daerah dengan mengoptimalkan kinerja aparatur sipil negara (ART) agar bekerja lebih efektif dan efisien serta mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dengan berbagai cara yang efektif.
B. Saran
Pemkab Tegal harus terus berupaya memperbaiki
pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien serta dapat menarik minat masyarakat
untuk lebih berperan dalam meningkatkan penerimaan daerah
DAFTAR PUSTAKA
Andini,
annida zahra.2019.pendapatan asli daerah;pengertian, sumber, dan pengaruh.
https://www.google.com/amp/s/jojonomic.com/blog/pendapatan-asli-daerah/
Arini, rindi.2019.dana perimbangan keuangan.
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/rindiarini1998/5cf0b28e3ba7f77c0b233902/dana-perimbangan-keuangan
Bpskabtegal.2019.realisasi pendapatan kabupaten tegal
2015-2016. https://tegalkab.bps.go.id/statictable/2015/01/26/204/realisasi-pendapatan-pemerintah-kabupaten-tegal-menurut-jenis-pendapatan-2015-2016.html
Makplus.2015.sumber-sumber penerimaan daerah.
http://www.definisi-pengertian.com/2015/07/sumber-sumber-penerimaan-daerah.html?m=1
Komentar
Posting Komentar